Sabtu, 29 November 2008

undang - undang tak berpihak


PP No.2 Th.2008
PP mengatur jenis + tarif penerimaan negara bukan pajak
yang berasal dari penggunaan kawasan hutan
untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan
yang berlaku pada dept.Kehutanan

pelaku pertambangan boleh mengubah hutan lindung / produksi
menjadi kawasan tambang terbuka dengan menyewa :
Rp. 300 per meter atau Rp. 1,8 juta - 3 juta per hektar

untuk tambang minyak + gas, panas bumi, jaringan telekomunikasi,
stasiun pemancar radio / relay TV, tenaga listrik dan jalan tol
Rp. 120 per meter atau Rp. 1,2 juta - 1,5 juta per hektar

kerusak hutan rata - rata 2,76 juta hektar sepanjang tahun 2005 - 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar